Dinas PMD kabupaten musi banyuasin beri Diklat Kelembagaan Desa Mendis - DESA MENDIS

Dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur desa, Dinas PMD kabupaten musi banyuasin memberikan Bimtek Penignkatan aparatur desa.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah sebagaimana disebutkan diatas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat jika memang undang-undang tersebut diterapkan dengan sungguh-sungguh. Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan.

Kepala desa dan perangkatnya mempunyai tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Saat ini, Desa dituntut mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar, Sehingga Kades dan perangkatnya mesti lebih meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kegiatan pelatihan ataupun bimbingan teknis (Bimtek). Termasuk kegiatan peningkatan SDM aparatur desa ini dinilai sangat membantu dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan perangkat desa.

Peserta dapat mengetahui peranan Pemerintahan Desa dalam pengelolaan keuangan desa guna mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh Pemerintahan Desa dalam melakukan pengelolaan tersebut dan upaya yang ditempuh untuk mengatasinya. Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan pengelolaan keuangan desa menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 140/161/SJ Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa adalah : “Keseluruhan kegiatan yang meliputi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Desa”